get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya

Kasus Korupsi dan TPPU, Kakak Adik Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Selasa, 21 April 2026 | 05:30 WIB
header img
Dua bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun oleh JPU dalam sidang kasus korupsi kredit bank di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan tuntutan berat terhadap dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4/2026), JPU Fajar Santoso menyatakan kedua bos Sritex terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi yang merugikan keuangan negara serta TPPU."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman fisik, Iwan Setiawan juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman penjara, kakak adik ini diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677,43 miliar. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara dari tiga skema kredit di sejumlah bank plat merah. Jaksa menegaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara hingga delapan tahun akan diberlakukan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut