Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati

Ira Widayanti
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati usai menembak mati tiga polisi saat digerebek di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung. Foto: istimewa

BANDAR LAMPUNG, iNewsSemarang.id – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam, dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit TNI itu dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (21/7/2025).

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol (Chk) Darwin Butar Butar. Dia menegaskan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta dua pasal lainnya terkait senjata ilegal dan perjudian.

Dalam dokumen tuntutan, terungkap Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata laras panjang hasil kanibalisasi dari senapan SS1 dan FNC. Senjata itu digunakan untuk menghabisi tiga polisi saat penggerebekan berlangsung.

Korban tewas yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib. Ketiganya ditembak saat menjalankan tugas di arena sabung ayam Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Selain pasal pembunuhan berencana, Bazarsah juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network