Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP: Banteng Bukan Celeng, Nggak Boleh Ngambek

Muhammad Refi Sandi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Arif Julianto

"Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan aja. Masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," ujarnya.

Ribka pun mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap solid dalam menghadapi situasi ini. Dia menegaskan, kader tidak boleh lemah atau kehilangan semangat perjuangan.

"Tetap kuatkan soliditas kita. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng. Kalau banteng bukan celeng, makanya nggak boleh ngambek," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network