SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun," katanya dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, terdakwa bersama suaminya, Alwin Basri, terbukti bersalah melanggar pasal kombinasi yang didakwakan.
Alwin Basri sendiri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan pertama, kata dia, mantan orang nomor satu di Kota Semarang bersama Alwin Basri dinilai terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Jaksa menjelaskan pemberian oleh Martono masing-masing diterima oleh terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu 2023 hingga 2024
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait