Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar.
Adapun rincian penerimaan, menurut jaksa, masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta tiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan.
Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Sementara pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
"Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang," katanya.
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait