Dikawal Polda Jateng, DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak di Semarang

Ahmad Antoni
Kanwil DJP Jawa Tengah I melalu Tim Penyidik Pegaia Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM di Semarang. Foto: iNewsSemarang.id/Ist

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyitaan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif. 

“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan ini tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ungkapnya. 

Dia juga menyampaikan agar kejadian seperti ini tidak terulan kembali. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak,” ujar Nurbaeti, Kamis (31/7/2025). 

“Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network