Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyitaan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif.
“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan ini tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan agar kejadian seperti ini tidak terulan kembali. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak,” ujar Nurbaeti, Kamis (31/7/2025).
“Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait