SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melalu Tim Penyidik Pegaia Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM.
Aset yang disita berupa tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Perkara tindak pidana perpajakan tersebut adalah pidana perpajakan yang dilakukan MM (Komisaris PT GBP) bersama dengan DW (Direktur) dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN- 12/SITA/WPJ.10/PaPj/2025 Tanggal 18 Juli 2025 dan Surat Penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang nomor 1010/Pid.B-SITA/2025/PN Smg tanggal 24 Juli 2025.
Proses penyitaan dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyitaan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif.
“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan ini tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan agar kejadian seperti ini tidak terulan kembali. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak,” ujar Nurbaeti, Kamis (31/7/2025).
“Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait