SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dalam rangka pembinaan dan pengawasan notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan sidang pemeriksaan notaris, Senin (04/08) di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sidang ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut aduan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dua notaris yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kendal.
Pemeriksaan diselenggarakan secara tatap muka yang dipimpin oleh Dr. Ana Silviana dari unsur akademisi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin bersama Dr. Junaidi sebagai anggota.
Tampak juga Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara bersama tim membantu proses pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap notaris karena terlapor dianggap tidak melaksanakan hasil putusan sidang pemeriksaan kedua. Pelapor merasa tidak dapat berkomunikasi dengan terlapor sehingga sampai tanggal 8 Juli 2025, tidak ada kesepakatan yang terjadi antara pelapor dengan terlapor.
Selain itu, pelapor memohon kepastian hukum terkait hak atas aset di Campurejo yang telah dibayar lunas oleh pelapor.
Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan karena terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Lebih lanjut, pelapor merasa bahwa tidak bisa berkomunikasi dengan terlapor. Pelapor berharap terlapor segera menyelesaikan janjinya untuk memberi kompensasi.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait