Terima Laporan Tom Lembong, KY Mulai Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jonathan Simanjuntak
Tom Lembong (Foto: Dok Okezone)

Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ungkapnya.

Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network