Sepakat! Pemkot Semarang, Pemkab Demak dan Pemprov Jateng Akan Tutup TPA Ilegal Rowosari

Arni Sulistiyowati
Kedepankan Komunikasi Persuasif Pemkot Semarang, Pemkab Demak, dan Pemprov Jateng Akan Tutup TPA Ilegal Rowosari. (Foto: Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Persoalan TPA ilegal Rowosari yang meresahkan warga akhirnya menemui titik terang. Usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Demak disepakati lokasi tersebut akan ditutup dengan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak. Penindakan sendiri akan dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Hasil rapat di provinsi Senin (11/8) ini disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya, Senin (11/8) di Balaikota. 

Arwita melanjutkan, DLH Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal untuk mengendalikan permasalahan. Beberapa di antaranya adalah menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.

“Jadi untuk sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” ujarnya.

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

“Kami himbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya.

Menurut Arwita, koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan sangat baik. Demak juga sudah menyediakan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan. "Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana," ungkap Arwita. 

Langkah ini diharapkan mengakhiri polusi asap pembakaran dan dampak negatif lainnya yang selama ini dikeluhkan warga sekitar Rowosari Tembalang.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network