Jaksa KPK Ungkap Aturan Larang Pungutan di Pemkot Semarang Upaya Mbak Ita Lolos Jerat Hukum

Ahmad Antoni
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suami, Alwin Basri saat ditahan KPK. (Foto: Dok)

Pemberian terakhir untuk triwulan IV 2024 sebesar Rp300 juta, kata dia, belum sempat diserahkan kepada terdakwa.

"Terdakwa meminta Kepala Bapenda menunda penyerahan yang karena sedang ada penyelidikan oleh KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Terhadap pemberian tambahan operasional untuk Mbak Ita, jaksa menyebut Alwin Basri, suami mantan wali kota itu juga memiliki niat jahat untuk ikut mendapat jatah.

"Niat jahat terdakwa Alwin Basri yang ingin ikut dapat bagian sehingga berani meminta bagian tambahan uang operasional," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network