JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar daerah yang naikkan PBB selain Pati. Protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tampaknya tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, tapi pada daerah lain di Indonesia.
Banyak warga menjadi marah dan menentang kebijakan pemerintah setempat karena kenaikan yang fantastis, yang bahkan mencapai seribu persen lebih.
Kasus di Pati, Jawa Tengah, di mana tagihan PBB meningkat pesat, menjadikan fenomena ini menjadi perhatian publik. Namun, tidak disangka, Pati hanyalah salah satu dari banyak tempat yang saat ini menghadapi masalah yang sama.
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dianggap pemerintah sudah tidak relevan dengan harga pasar saat ini, adalah penyebab utama kenaikan ini.
1. Cirebon
Kenaikan Tembus 1.000 Persen Lebih Di Kota Cirebon, Jawa Barat, demonstrasi warga bahkan mencapai titik tertinggi. Laporan menunjukkan bahwa ada kenaikan PBB sebesar 1.000% di daerah tersebut. Kenaikan ini disebabkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Warga yang terkena dampak, Paguyuban Pelangi Cirebon, menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabutnya.
Akhirnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengambil tindakan segera terkait desakan itu. Ia berjanji akan mengembalikan tarif PBB ke level tahun 2023 dan menyetujui pencabutan Peraturan Walikota (Perwalkot) 2024, yang menjadi dasar kenaikan.
2. Jombang
Tetap ekstrem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat orang terkejut. Sebuah laporan menyatakan kenaikan PBB di sana mencapai 1.202 persen.
Hartono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, mengakui bahwa pembaruan data NJOP tahun 2023 adalah alasan di balik kenaikan tersebut. Dia juga berjanji untuk melakukan pendataan ulang karena temuan survei saat ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
3. Semarang
Tidak hanya Cirebon dan Jombang, daerah lain juga mengalami nasib serupa, meskipun dengan persentase kenaikan yang sedikit "lebih manusiawi".
Beberapa orang di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melaporkan kenaikan PBB hingga 441%. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian NJOP. Rudibdo juga mengizinkan wajib pajak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau penilaian ulang.
4. Bone
Di luar Pulau Jawa, Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan juga mengalami masalah. Pemerintah lokal mengklarifikasi bahwa kenaikan yang sebenarnya adalah 65%, yang didasarkan pada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), meskipun kenaikan PBB di sana diklaim mencapai 300%. Namun, angka tersebut terus menyebabkan demonstrasi dari warga yang tidak puas.
Kenaikan PBB yang signifikan ini menjadi perdebatan nasional. Penyesuaian NJOP yang dibuat oleh pemerintah daerah menyebabkan kenaikan ini.
Meskipun dasar hukumnya jelas, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pelaksanaannya sering menimbulkan masalah di lapangan.
Mereka yang tinggal di sana mengeluhkan kenaikan yang tidak dibarengi dengan sosialisasi yang cukup. Jumlah tagihan PBB yang meningkat tanpa peringatan sebelumnya membuat banyak orang terkejut.
Pemerintah daerah mengklaim bahwa penyesuaian NJOP ini sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Di sisi lain, warga berharap agar pemerintah lebih cerdas dan jujur dalam menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait