Bahlil juga menegaskan agar masyarakat kelas menengah atas tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
"Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarnya.
Menurut Bahlil, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai 2026. Basis data yang dipakai berasal dari data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait