Polda Jateng Tetapkan 6 Anak dan 1 Dewasa Tersangka Aksi Anarkis di Depan Mapolda

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan arahan kepada para pelaku aksi anarkis di Mapolda Jateng. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi anarkis di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang dalam dua hari terakhir.

"Ditetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam anak dan satu dewasa," sebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dikutip Antara, Minggu (31/8).

Menurutnya, para tersangka diduga melakukan pelemparan terhadap petugas serta perusakan terhadap fasilitas umum yang ada di sekitar Mapolda Jateng.

Dia memastikan penetapan tersangka tersebut didasarkan atas bukti dan saksi yang diperoleh di lapangan.

Kombes Artanto menyebut ketujuh tersangka tersebut merupakan bagian dari 327 orang yang diamankan petugas usai penyerangan Mapolda Jateng pada Sabtu (30/8) sore.

Ia menyebutkan 327 orang yang diamankan itu sebagian besar merupakan anak di bawah umur. "Hari ini kami undang para orang tuanya untuk menjemput dan membuat janji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network