"Akunnya merupakan akun anonim. Ini menjadi indikator kuat bahwa akun tersebut digunakan untuk memberikan provokasi terhadap situasi sosial yang sedang berkembang. Akun TikTok tersangka memiliki 2.281 pengikut," ujarnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun; Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun; Pasal 161 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Penanganan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindak penyebaran provokasi digital yang berdampak nyata pada keamanan publik,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait