SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar senantiasa mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu disebutkan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengindahkan aturan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat luas,” kata Kombes Pol Artanto, Rabu (3/9).
Dia menegaskan, Polri terutama Polda Jateng bukanlah penghalang kebebasan berpendapat. Sebaliknya, Polri berperan sebagai mediator dan pengawal proses demokrasi yang siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Kami menghormati dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kami harap masyarakat yang menyampaikan pendapat dapat mengedepankan cara-cara yang santun, damai, dan saling menghargai. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik tanpa menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi-aksi anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum ataupun menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama jika aksi anarkis itu tidak ada kaitannya dengan proses penyampaian pendapat yang dilakukan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait