Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov saat Aksi Anarkis di Depan Mapolda Jateng, Ini Tampangnya

Ahmad Antoni
Tersangka pelaku pelemparan bom Molotov dan batu dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus aksi anarkis. Foto: Dok Humas Polda Jateng

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu. 

Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Dalam keterangannya, Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.

Selanjutnya tersangka berinisial MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga menimbulkan bahaya kebakaran. 

Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network