"Kalau sudah begini kan artinya dia sudah melanggar aturan mekanisme yang ada, aturan hukum, karena keputusan mahkamah partai itu final dan mengikat sesuai dengan UU Parpol," imbuhnya.
Dengan akumulasi persoalan itu, Ade berkata pihaknya beserta pimpinan majelis menilai Mardiono tak layak maju mencalonkan diri sebagai pimpinan PPP dalam Muktamar X mendatang.
"Nah, akumulasi-akumulasi inilah sudah menjadi perdebatan di kalangan infrastruktur partai, mulai dari DPC bahkan sampai tingkat ranting, DPC, DPB, DPP, dan di pimpinan majelis itu, ya melihat kepemimpinan Mardiono ini sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan di muktamar besok," ujar Ade.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait