Sadis! Remaja 16 Tahun Bunuh Kekasih di Indekos gegara Cemburu Lihat Foto Korban dengan Pria Lain

Danandaya Arya Putra
ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa

Polisi yang mendapat laporan berhasil menangkap FF tak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kesimpulan sementara, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menilai pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.


 



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network