Kemenkum Jateng Dorong ASN Internalisasi Core Value Berahlak dan Tata Nilai PASTI

Ahmad Antoni
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Dr Heni Susila Wardoyo. Foto: Dok Kemenkum Jateng

Selain itu, lanjut Kakanwil, merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2022, seluruh ASN dituntut menginternalisasi nilai dasar BerAKHLAK, yang berarti Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Nilai BerAKHLAK bukan hanya jargon, tetapi harus menjadi napas dalam setiap langkah ASN," jelas Heni.

"Masyarakat menilai kita dari bagaimana kita melayani, bukan dari apa yang kita ucapkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ASN harus mampu menunjukkan dedikasi dan loyalitas, sekaligus fleksibel menghadapi dinamika zaman. 

“Kita tidak boleh berhenti pada zona nyaman. ASN harus adaptif, terus belajar, dan berani berinovasi demi menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Selain nilai dasar, Kemenkum juga menanamkan budaya kerja PASTI – Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. 

Budaya ini, jelas Heni, dinilai penting untuk meneguhkan komitmen organisasi dalam membangun birokrasi yang modern, adaptif, dan terpercaya.

Menurutnya, dengan internalisasi nilai BerAKHLAK dan budaya kerja PASTI, Kemenkum optimistis mampu memperkuat citra positif birokrasi di mata masyarakat.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network