Sidang isbat ini akan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, ahli falak, serta dari DPR dan Mahkamah Agung.
Sidang ini akan digelar dalam tiga rangkaian, dimulai dari pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, diikuti dengan verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Terakhir, pada rangkaian ketiga, digelar musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait