“Jadi tidak ada penggiringan publik dari Roy Suryo yang mengatakan bahwa 99,99 persen palsu. Karena dia sendiri kan tidak melihat aslinya, kok dikatakan palsu. Kalau itu legalisir, ya memang itu dari aslinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa pemberian salinan dokumen tersebut sebenarnya tetap perlu memperhatikan izin dari pemilik ijazah, namun karena berkas tersebut sudah menjadi bagian dari dokumen administrasi KPU, maka KPU dalam hal ini berhak memberikan sesuai aturan.
“Memang sebetulnya kalau memberikan sesuatu itu kan juga harus ada izin dari yang pemilik dari ijazah tersebut karena ini adalah yang sudah memang sudah dipakai oleh Pak Jokowi dalam Pilgub, kemudian juga dari Pilpres itu ya itu sah-sah saja sudah diserahkan sebagai milik dari KPU untuk itu. Kalau KPU menutup nama menutup itu terserah enggak masalah gitu,” kata dia.
Lebih lanjut, Andi pun menilai bahwa pihak-pihak yang terus menggugat keaslian ijazah Jokowi sudah kehabisan argumen.
“Yang jelas poinnya adalah kalau dilihat bahwa tidak konsistensi itu hak-hak mereka untuk itu. Yang pertanyaan saya adalah otak mereka ini ke mana ya itu, karena hal-hal yang bersifat pribadi saja diserang-serang juga,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait