Bandingkan Nasibnya dengan Silfester Matutina yang Belum Dipenjara, Roy Suryo Minta Aparat Fair

Arni Sulistiyowati
Pakar telematika, Roy Suryo (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun. Dia mendesak agar aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum.

Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.

Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

“Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network