Melalui pengumuman ini, DJP berharap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.
"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman tersebut.
Diketahui, CRS adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts/AEOI) yang dikembangkan oleh OECD.
Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.
Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
