SOLO, iNewsSemarang.id - Keraton Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) merespons pernyataan GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yang menyebut adanya pengingkaran kesepakatan keluarga dalam proses penetapan raja pasca wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII (PB XIII).
Respons ini sebagai bentuk transparansi Karaton kepada publik sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai proses suksesi yang berlangsung.
Pengukuhan melalui mekanisme adat
Pada 13 November 2025, KGPH Hangabehi dikukuhkan sebagai Pakubuwono XIV (PB XIV Hangabehi) oleh keluarga besar Karaton.
Pengukuhan tersebut dilakukan melalui rembug keluarga yang melibatkan trah PB II hingga PB XIII, putra-putri sawarga, serta abdidalem mekanisme yang menurut adat dan paugeran Karaton merupakan prosedur sah.
Rembug Lanjutan Bahas Suksesi
Menanggapi tuduhan adanya kesepakatan sebelumnya, PB XIV Hangabehi menjelaskan bahwa sejak 5 hingga 12 November 2025 tidak pernah dilakukan rembug lanjutan yang membahas suksesi.
“Informasi mengenai adanya rembug atau keputusan tertentu sebelum pengukuhan tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui,” jelas Hangabehi, Jumat (14/11).
Namun demikian, pihak Keraton Surakarta menyatakan tetap menghormati perbedaan pandangan yang mungkin muncul dari anggota keluarga lain.
Wasiat Sinuhun PB XIII
PB XIV juga menyampaikan bahwa dirinya hingga kini belum menerima informasi langsung tentang adanya wasiat almarhum PB XIII, baik secara tertulis maupun lisan.
Ia memastikan bahwa proses pengukuhan tidak didasarkan pada asumsi mengenai wasiat, tetapi melalui rembug keluarga sesuai adat.
Karaton menekankan bahwa apabila dokumen atau komunikasi terkait wasiat benar adanya, pihak-pihak terkait dipersilakan menyampaikannya secara resmi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
PB XIV Hangabehi meluruskan bahwa pertemuan yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Wali Kota Surakarta Respati Ardi merupakan koordinasi teknis pemakaman PB XIII. Pihak Karaton menegaskan pertemuan tersebut tidak membahas penetapan raja.
Karaton juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang hadir atas perhatian dan dukungannya selama prosesi duka berlangsung.
Singgung Keluarga Inti
PB XIV menyatakan tidak pernah merasa dilibatkan dalam forum apa pun yang disebut sebagai “keluarga inti.” Ia mengaku telah meminta klarifikasi kepada adik kandungnya, Gusti Putri Purnaningrum, yang mendampingi PB XIII sejak awal sakit hingga wafat, dan tidak ada pembicaraan mengenai suksesi.
Namun demikian, pihak Karaton membuka ruang dialog bila terdapat pihak keluarga yang memiliki pandangan berbeda terkait struktur atau mekanisme komunikasi internal selama masa duka.
Pengukuhan Hasil Musyawarah Keluarga Besar
Karaton kembali menegaskan bahwa pengukuhan PB XIV Hangabehi merupakan hasil musyawarah keluarga besar yang dihadiri trah dan abdidalem sesuai paugeran yang berlaku. Keputusan tersebut diambil secara mufakat.
Karaton menekankan bahwa proses pengukuhan dilakukan dengan menjunjung nilai kehormatan, tata krama, serta ketertiban adat.
Keraton Surakarta berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai proses penetapan PB XIV Hangabehi.
Pihak Keraton juga menjelaskan perbedaan pandangan di internal keluarga adalah hal yang wajar, dan Karaton terbuka untuk dialog demi menjaga kerukunan trah dan kelestarian adat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
