Ada Penyelundupan Pasal, Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji (foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji mengungkapkan ada penyelundupan pasal pada penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Atas dasar itu, dia mengklaim Suryo cs telah dikriminalisasi

"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025). 

Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya. 

"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE, kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo cs sempat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia pun mengungkapkan mengapa kliennya tidak ditahan usai pemeriksaan yang dimaksud. 

"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap pasal 32 dan 35," ucapnya. 

"Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network