Ia menambahkan bahwa keputusan yang terlalu mendekati batas waktu pengajuan anggaran perusahaan pusat dapat merepotkan pelaku usaha. Karena itu, dirinya berharap pembahasan upah bisa segera rampung agar pengusaha memiliki waktu penyesuaian.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sumartono, menyampaikan apresiasi atas respon Wali Kota. Ia menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan buruh. “Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap akan mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.
Dalam aksi tersebut, ABJAT membawa empat tuntutan utama, antara lain pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
