Heboh Bandara di Morowali Tanpa Otoritas Negara: Tak Ada Pengawasan, Bea Cukai hingga Imigrasi

Tim Sindonews
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap sebuah bandara tanpa ada otoritas negara. Foto/Instagram Satgas PKH

MOROWALI, iNewsSemarang.id – Beredar video keberadaan bandara tanpa adanya otoritas negara. Bandara PT IMIP itu berada di Morowali, Sulawesi Tengah. 

Hal itu diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP, tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” bunyi narasi dalam video yang diunggah di Instagram Satgas PKH dikutip Selasa (25/11/2025). 

Dalam narasi video tersebut menyebutkan ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Satgas PKH tiba di Bandara PT IMIP tersebut merasa ada yang aneh.

“Banyak kerawanan bandara tersebut namun tidak ada satu otoritas negara bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Serasa ada negara di dalam negara,” ugkapnya.

Semua kru yang ada di Bandara PT IMIP disebut bukan dari otoritas negara. Meskipun dibangun dari dana mereka sendiri, namanya negara punya aturan yang harus ditaati. 

“Kini Bandara PT IMIP berubah menjadi bandara yang pada umumnya, tidak ada namanya bandara khusus. Semua harus ada pengawasan dari negara tanpa tebang pilih,” tegasnya dalam unggahan dengan keterangan ‘Bandara PT. IMIP dulu tidak ada otoritas negara, sekarang negara sudah hadir untuk meningkatkan pengawasan’. 

Operasional Bandara Harus Diusut Tuntas
Temuan tersebut pun mendapat sorotan dari Parlemen Senayan. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh, mengecam keberadaan bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah. 

Menurutnya operasional bandara tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara. Oleh Soleh mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun aparat pemerintah—baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi—yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut. 

Kondisi itu, menurutnya, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara. “Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Oleh Soleh, Selasa (25/11/2025). 

Desakan itu semakin kuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara tersebut memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.

Menanggapi temuan tersebut, Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban. 

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar regulasi penerbangan sipil, tetapi juga berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, termasuk penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah. 

Oleh Soleh menyatakan bahwa Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait serta mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Morowali guna memastikan situasi lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network