2 Pegawai KPK Terbukti Selingkuh dan Berzina, Langsung Diproses Inspektorat

Arie Dwi Satrio
Dua oknum pegawai KPK terbukti selingkuhan dan berzina. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi sanksi kepada 2 oknum pegawai KPK yang ketahuan selingkuh dan berzina. Kedua oknum tersebut adalah seorang perempuan staf KPK berinisial SK dan seorang pria oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK berinisial DWLS.

Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik pegawai KPK. Putusan Dewas tersebut ditindaklanjuti Inspektorat KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap SK dan DWLS.

Jika keduanya juga terbukti melanggar disiplin sebagai pegawai KPK, maka Inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi di Inspektorat KPK berbeda dengan Dewas.

"Di internal KPK masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk penegakan disiplin pegawainya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

Diketahui sebelumnya, 2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan dan perzinaan. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Perselingkuhan antarpegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK.

Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh. Dari hasil pemeriksaan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.

Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network