Penetapan garis sepadan sungai ini akan menjadi dasar penting penyusunan RDTR, normalisasi sungai, penguatan tebing, dan pembinaan bagi warga yang tinggal di sepanjang alur sungai.
“Keputusan ini memberi kepastian bagi pemerintah dan masyarakat, mana area yang boleh dimanfaatkan dan mana yang wajib dikembalikan menjadi ruang sungai,” jelas Wali Kota.
Pemkot Semarang menyambut pendekatan BBWS yang tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Karena itu warga diminta menyampaikan keberatan maupun masukan secara terbuka dalam forum PKM final.
Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk menjaga sungai sebagai ruang hidup yang bersih, aman, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
