Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Salinan ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id)

Tak hanya itu, pihak Roy Suryo ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya laboratorium forensik.

Sementara itu, kubu Jokowi menyatakan akan hadir dalam kegiatan tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara berharap, gelar perkara khusus bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Dengan begitu, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.

“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ucap Rivai saat dihubungi.

Rivai menambahkan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. 

“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network