Lebih jauh, Agustina juga menjelaskan, jika seluruh investasi akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara, sementara daerah bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai skema yang ditetapkan.
“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kondisi terkini TPA Jatibarang. Dari lima zona yang tersedia, tiga zona telah selesai ditutup secara sanitary landfill, satu zona masih dalam proses, dan satu zona lainnya masih digunakan untuk pembuangan.
“Targetnya, zona keempat bisa selesai ditutup hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat ada penilaian, Kota Semarang bisa terlepas dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
