Terkait proses, Eko menyebut mekanisme pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya, namun kini ada penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan. Langkah ini dinilai meningkatkan akurasi asesmen dan kualitas pendampingan.
Dalam sesi konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah. Indikator tersebut meliputi kesiapan fisik, mental dan kognitif, sosial dan interpersonal, emosional, finansial, moral-spiritual, serta intelektual.
“Kami menilai apakah anak benar-benar matang, mampu mengendalikan emosi, memahami peran dalam keluarga, hingga memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama,” jelasnya.
Sebagai alternatif, DP3A juga menyediakan layanan lanjutan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan ini ditujukan bagi pasangan muda yang telah mendapat izin menikah, agar memperoleh pembelajaran tentang manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.
“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak,” ujar Eko.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Kota Semarang berharap tren penurunan perkawinan anak dapat terus berlanjut sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
