Tren Perkawinan Anak di Semarang 2025 Menurun, DP3A dan PA Perkuat Konseling Perlindungan Anak

Ahmad Antoni
DP3A Kota Semarang mencatat, penurunan ini tidak lepas dari kolaborasi intensif antara DP3A dengan Pengadilan Agama melalui penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tren pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang pada tahun 2025 menunjukkan penurunan secara signifikan.
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat, penurunan ini tidak lepas dari kolaborasi intensif antara DP3A dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang melalui penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua.

Menurut Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, kerja sama tersebut dijalankan melalui aplikasi Simpanglima. Dalam mekanisme ini, Pengadilan Agama merujuk pemohon dispensasi kawin anak ke DP3A untuk dilakukan asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara diproses di persidangan.

“DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan konseling kepada anak dan orang tua. Fokusnya pada pemahaman risiko kawin anak, mulai dari kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial,” jelas Eko dalam keterangan Senin (20/1/2026).

Hasil asesmen kemudian disusun secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Eko menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat tambahan dan tidak mengintervensi kewenangan peradilan. “Kami memberi perspektif perlindungan anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Dari sisi tren, data menunjukkan penurunan signifikan. Pada 2024, jumlah pengajuan dispensasi kawin anak tercatat 126 perkara, sementara pada 2025 turun menjadi 113 perkara. Penurunan juga terlihat pada angka putusan perkara, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.

Terkait proses, Eko menyebut mekanisme pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya, namun kini ada penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan. Langkah ini dinilai meningkatkan akurasi asesmen dan kualitas pendampingan.

Dalam sesi konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah. Indikator tersebut meliputi kesiapan fisik, mental dan kognitif, sosial dan interpersonal, emosional, finansial, moral-spiritual, serta intelektual. 

“Kami menilai apakah anak benar-benar matang, mampu mengendalikan emosi, memahami peran dalam keluarga, hingga memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama,” jelasnya.

Sebagai alternatif, DP3A juga menyediakan layanan lanjutan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan ini ditujukan bagi pasangan muda yang telah mendapat izin menikah, agar memperoleh pembelajaran tentang manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.

“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak,” ujar Eko.

Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Kota Semarang berharap tren penurunan perkawinan anak dapat terus berlanjut sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network