Menurutnya, aktivitas penyuntikan LPG ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berisiko menimbulkan ledakan.
“Dalam dua bulan kegiatan ilegal ini membuat kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan,” ujar Kombes Djoko.
Dirreskrimsus mengungkapkan, modus operandi pelaku yakni LPG 3 kg diperoleh dengan cara membeli secara eceran dari berbagai pangkalan.
Kemudian, hasil penyuntikan dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, namun isi tabung tidak sesuai takaran. “Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat karena subsidi pemerintah tidak sampai kepada yang berhak,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU 22 / 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU 6 / 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
