Polda Jateng Bongkar Praktik LPG Oplosan, 4 Pelaku Ditangkap, Sita Ribuan Tabung Gas

Ahmad Antoni
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan modus praktik pengoplosan LPG 3 kg. Foto: iNewsSemarang.id

Menurutnya, aktivitas penyuntikan LPG ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berisiko menimbulkan ledakan.

“Dalam dua bulan kegiatan ilegal ini membuat kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan,” ujar Kombes Djoko.

Dirreskrimsus mengungkapkan, modus operandi pelaku yakni LPG 3 kg diperoleh dengan cara membeli secara eceran dari berbagai pangkalan.

Kemudian, hasil penyuntikan dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, namun isi tabung tidak sesuai takaran. “Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat karena subsidi pemerintah tidak sampai kepada yang berhak,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU 22 / 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU 6 / 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network