6.Untuk abu jenazah: syarat keterangan kremasi
7.Untuk kerangka jenazah: surat keterangan jenazah penggalian makam
PROSEDUR
1.Pengguna layanan melakukan permohonanpengajuan penerbitan dokumen angkut jenazah dengan datang langsung ke kantor wilayah kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani.
2. Pengguna layanan melengkapi dokumen yang disyaratkan
3. Petugas mememeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa dan memverifikasi isi dokumen yang diserahkan
4. Jika diperlukan, petugas memeriksa langsung kondisi fisik peti jenazah di area kargo
5. Petugas menyimpulkan apakah permohonan pengguna layanan layak diterbitkan surat ijin angkut jenazah
6. Bila memenuhi syarat, petugas menerbitkan surat ijin angkut jenazah beserta label stiker yang dipakai sebagai penanda ijin karantina
7. Bila belum memenuhi syarat petugas akan menginformasikan dan menyarankan melengkapi dokumen yang kuranglengkap atau perlu diperbaiki 8. Mendokumentasikan dokumen ijin angkut jenazah yang diterbitkan di buku register dan di drive untuk soft file nya
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
