JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pelonggaran aturan jaminan produk halal terhadap barang asal Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau masyarakat untuk menghindari produk pangan AS yang tidak berlabel halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tegas Ni'am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ni'am mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Dia menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Dalam ilmu Fikih Muamalah, kata dia, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, dia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
