MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Dinilai Mengganggu Orang Lain

Nur Khabibi
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut fatwa haram sound horeg dikeluarkan lantaran karakternya yang mengganggu orang lain. Foto/SindoNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, sound horeg dinilai mengganggu orang lain. 

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengonfirmasi adanya fatwa haram terkait sound horeg. 

"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya," kata Cholil, Minggu (13/7/2025). 

Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram keluar lantaran karakteristik sound horeg yang mengganggu. 

"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network