Produk AS Bebas Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Respons MUI

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi logo halal. (foto: istimewa)

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.

Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network