“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng melakukan penyekatan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kombes Artanto juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pembatasan operasional kendaraan selama masa angkutan Lebaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dalam SKB pembatasan operasional angkutan barang. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” imbuhnya.
Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal sehingga perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
