JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 17 orang melayangkan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari jumlah tersebut, di antaranya ada 9 jenderal purnawirawan TNI dari 3 matra yang ikut dalam gugatan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
"Gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," jelas Yaya, Minggu (29/3/2026).
Adapun, sembilan purnawirawan jenderal tersebut diantaranya mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Kemudian, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
