Dari hasil penyidikan sementara, pasangan tersebut mengaku bahwa video syur itu sengaja dibuat hanya untuk koleksi pribadi, bukan untuk disebarluaskan apalagi diperjualbelikan.
Pihak kepolisian pun masih memburu pihak yang pertama kali menyebarkan dan memperjualbelikan video tersebut ke ranah publik.
Berdasarkan hasil penelusuran, pemeran dalam video tersebut diketahui berinisial TA (19) dan SE (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Adegan dewasa tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi kamar sewa yang berbeda.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
