Imbas KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi, 2 Kereta Keberangkatan Daop 4 ke Jakarta Dibatalkan

Ahmad Antoni
Ilustrasi keberangkatan KA di Stasiun Semarang Tawang. (foto: istimewa)

“Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada pelanggan, KAI Daop 4 Semarang memberlakukan ketentuan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak perubahan pola operasi perjalanan ataupun pembatalan kereta api akibat rintang jalan (Rinja),” jelas Luqman.

Ketentuan Pengembalian Bea Tiket KA
Adapun ketentuan layanan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak adalah sebagai berikut:

•    Batas waktu pengembalian bea maksimal 7 hari 
•    Pengembalian bea dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121, dan juga Aplikasi Access by KAI pada menu Cancel Train.
•    Bea Kembali 100% di luar bea pesan

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan operasional yang terjadi,” kata Luqman. 

“KAI Daop 4 Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pelanggan tetap mendapatkan hak layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network