Dalam pembahasan awal, pihaknya mencermati bahwa rancangan peraturan daerah telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tarif. Namun masih memerlukan pendalaman dan penyempurnaan lebih lanjut.
Ia masih terdapat beberapa potensi objek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal. Misalnya dalam sektor kesehatan, Komisi C memberikan penegasan penting terkait keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, ada dinamika yang perlu diselaraskan dalam kerangka pengaturan retribusi daerah agar lebih optimal dan terukur. Misalnya pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, dan lainnya. Termasuk pengakomodasian objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi C menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan. Khususnya dalam hal pengakomodasian objek-objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
"Oleh karena itu pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah," jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
