Kecelakaan Mobil Pengantar Jemaah Calon Haji Tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 Orang Tewas

Tim iNews Semarang
Toyota Avanza ringsek usai tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di pelintasan sebidang di Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. (Foto: Istimewa).

GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. 

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza berpenumpang sembilan orang tertabrak KA Argo Bromo Anggrek.

Kecelakaan yang terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu antara Stasiun Panunggalan -Stasiun Kradenan pada pukul 02.52 WIB mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Diperoleh informasi, mobil rombongan pengantar jemaah calon haji asal Grobogan itu melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintas di perlintasan, mobil diduga berhenti di atas rel karena mesin mati.

Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya melintas di jalur kereta dalam jarak dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. 

Mobil terpental sejauh sekitar 20 meter hingga menabrak tiang jaringan telekomunikasi, kemudian terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

Identitas empat korban meninggal dunia masing-masing Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Sementara itu, PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, akibat kejadian temperan tersebut, KA Argo Bromo Anggrek Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB guna dilakukan pemeriksaan kondisi sarana. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif. 

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” ujarnya. KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. 

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network