Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Vs Mobil Pengantar Jemaah Haji di Grobogan, Mati Mesin di Rel

Tim iNews Semarang
Kondisi mobil Avanza usai tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan yang menewaskan empat orang. (Foto: Istimewa)

PT KAI Daop 4 Semarang mengungkapkan bahwa KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Jumat (1/5/2026).

Pihak KAI juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut. “PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” katanya.

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat guna menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network