Polri Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Klaten, Penyuntik dan Sopir Ditangkap

Puteranegara Batubara/Riyan Rizky Roshali
Barang bukti gas elpiji yang disita Bareskrim Polri. (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," tegas Nunung, Minggu (3/5/2026). 

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Polisi Amankan 1.465 Tabung Elpiji
Pada 28 April 2026 dini hari, tim menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.  

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network