Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru. “Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
