SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng bekerjasama denganFederal Bureau of Investigation (FBI) berhasil membongkar kasus penipuan investasi kripto internasional senilai Rp41,1 miliar.
Polisi mengamankan 39 tersangka sindikat penipuan yang beroperasi di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Para tersangka terdiri 28 warga Indonesia, 7 warga negara Nepal dan 4 warga negara Myanmar.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari marketing, asisten marketing, pemimpin tim, hingga model yang berinteraksi langsung dengan korban melalui panggilan video.
Menurut Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber dan penyelidikan terhadap aktivitas penipuan online yang menyasar warga negara asing (WNA).
“Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook,” ungkap Kombes Himawan di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Pelaku Pakai Identitas Palsu dan Foto Perempuan
Dirresiber mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto perempuan guna menarik perhatian korban. Bahkan, mereka juga menyiapkan model yang tugasnya melakukan panggilan video untuk meyakinkan target dan membangun kedekatan emosional.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
