Setelah korban dirasa percaya, pelaku menawarkan investasi aset kripto dengan menjanjikan keuntungan besar. Kemudian, korban diarahkan bertransaksi melalui platform kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan masuk ke jaringan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kelompok ini memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Tercatat ada sebanyak 133 korban dan semuanya merupakan warga negara asing," sebutnya.
Polisi Sita Puluhan Komputer hingga kartu ATM
Sementara itu, petugas telah menyita puluhan unit komputer, ponsel, kartu ATM, serta bukti transfer. Semua barang bukti saat ini dilakukan pemeriksaan forensik digital untuk melacak jaringan pelaku dan aliran dana yang diduga diperoleh dari korban.
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
